Subsidi Listrik 450 VA Bakal Dicabut Bertahap di 2017

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan bahwa pencabutan subsidi listrik pada tahun depan tidak hanya diberlakukan untuk pelanggan golongan 900 Volt Amper (VA) saja. Pencabutan subsidi listrik juga akan berlaku bagi pelanggan golongan 450 VA yang termasuk dalam kategori mampu. 
Pencabutan subsidi listrik dilatarbelakangi kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPR‎ RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Selasa, 20 September 2016.
Dalam kesepakatan tersebut, penerima subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 sebanyak 23,15 juta pelanggan terdiri dari 19,1 juta pelanggan golongan 450 VA dan 4,05 juta 900 VA.
Sedangkan saat ini, jumlah masyarakat yang menerima subsidi listrik mencapai 45 juta pelanggan terdiri dari golongan pelanggan 450 VA sebanyak 22,8 juta pelanggan dan 900 VA sebanyak 22,9 juta pelanggan.
"Jumlah penerimaan sekitar 23,15 juta pelanggan yang meliputi pelanggan daya 900 VA dan 450 VA," kata Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Menurut Nicke, angka masyarakat yang berhak menerima subsidi tersebut berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Pengendali Kemiskinan (TNP2K) "Itu hasil pemeriksaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)‎," tutur Nicke.
Pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA dan 900 VA akan dilakukan secara bertahap. Untuk golongan 450 VA akan dilakukan dalam empat tahap dan golongan 900 VA dilakukan dalam tiga tahap.
"Tahapan untuk penyesuaian, sudah ada. Empat kali untuk 450 VA dan 900 VA tiga Kali," tutup Nicke. (Pew/Gdn)

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2608717/subsidi-listrik-450-va-bakal-dicabut-bertahap-di-2017

Tarif Listrik Naik Bertahap

liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) akan mengikuti keputusan Pemerintah menaikkan tarif listrik dengan mencabut subsidi secara bertahap tiga kali. Pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam Rumah Tangga Mampu (RTM).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLN akan ikuti ketentuan jika Pemerintah telah memutuskan tahapan sebanyak tiga kali pencabutan subsidi listrik. Padahal sebelumnya dia ingin pencabutan subsidi dilakukan langsung seluruhnya pada 2017.

"Kalau diputuskan Pemerintah dijalankan. Kita operator saja," kata Sofyan, di Jakarta, seperti yang dikutip Minggu (6/11/2016).

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, saat disubsidi ta‎rif listrik golongan 900 VA sebesar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh). Setelah dicabutnya subsidi maka ada dua golongan 900 VA. Pertama, golongan 900 VA yang disubsidi. Kedua, RTM yang tarif listriknya  non subsidi.
‎Dengan dicabutnya subsidi listrik, maka pelanggan 900 VA yang masuk kategori RTM tarif listriknya naik. Pada tahap pertama, kenaikan tarif dari Rp 605 per kWh menjadi Rp 791 per kWh pada periode Januari-Februari 2017.

Kemudian, periode berikutnya pencabutan subsidi akan dilakukan pada Maret- April 2017.  Tarif listrik kembali naik menjad‎I Rp 1.034 per kWh. Tahap ketiga, pencabutan subsidi dilakukan pada Mei-Juni 2017, kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.352 per kWh.

Benny menuturkan, seluruh subsidi listrik pada golongan 900 VA RTM telah dicabut‎ semua pada  Juni 2017. Dengan begitu maka tarif golongan tersebut telah mengikuti skema tarif penyesuaian (adjustment), yang akan berubah setiap bulan. Tarif penyesuaian itu ikuti parameter pembentukan tarif berdasarkan kurs dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan inflasi.

‎"Saat ‎Juli sudah ikut dalam mekanisme tariff adjustment," tutur Benny.  (Pew/Ahm)

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2644750/tarif-listrik-naik-bertahap-ini-respons-pln?source=search

2017 BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Fasilitas KPR

Mulai tahun 2017, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menawarkan fasilitas pinjaman dalam bentuk Kredit Konstruksi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan pinjaman uang muka. Fasilitas ini diberikan kepada peserta yang aktif.

Dalam menyediakan layanan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan menggandeng PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Perum Perumnas yang tertuang dalam Nota Kesepahaman. Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, pemberian manfaat tambahan tersebut sekaligus mendorong penyediaan tempat tinggal melalui percepatan program pembangunan Satu Juta Rumah di Indonesia.

"Kami ingin berkontribusi kepada pembangunan Satu Juta Rumah, kami juga ingin memberikan manfaat layanan kepada peserta BPJS sebanyak-banyaknya. Karena ada MoU ini, maka paketnya harus lebih baik dari bank-bank komersil," ujar Khrisna, Kamis (29/12).

Khrisna mengatakan, dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan. Rumah yang diajukan juga harus merupakan rumah pertama peserta, dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.

Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.

Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN. Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN. Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.

Sumber : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/13581/Mulai-2017,-BPJS-Ketenagakerjaan-Tawarkan-Fasilitas-KPR.html